Penegakan Peraturan Penggunaan TKA Didukung Dengan Layanan Prima

By Admin

nusakini.com--Filosofi penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Oleh karananya, upaya penegakan norma hukum ketenagakerjaan dalam hal penggunaan TKA harus didukung dengan berbagai cara, salah satunya layanan yang maksimal dari pemerintah. Agar, penggunaan jasa TKA di Indonesia benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Karena tentunya tenaga kerja asing ini menjadi vital dalam memperlancar proses produksi barang untuk ekspor itu,” kata Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Wisnu Pramono di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (2/5/2017). 

Seiring dengan meningkatnya PMA pada triwulan I 2017, tentunya hal ini harus diimbangi dengan kualitas layanan ketenagakerjaan yang baik. Agar, manfaat investasi ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. 

Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan ketenagakerjaan yang jelas dalam penggunaan TKA di Indonesia. Aturan ini dinilai dapat melindungi kepentingan ketenagakerjaan nasional, tanpa mengurangi PMA dari negara-negara sahabat. 

“Tetap dalam koridor Permenaker 16 (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing),” jelasnya. 

Indonesia merupakan salah satu negara yang terbuka dalam hal penggunaan TKA. Namun begitu, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. 

Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi, mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI. 

Di samping itu, Kemnaker sendiri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menyediakan layanan TKA online untuk mempermudah pelayanan bagi dunia usaha yang akan memperkerjakan TKA.

TKA online merupakan bentuk pelayanan perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara online. Perijinan dimaksud dapat dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahap kedua adalah proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (p/ab)